“Kami akan bekerja keras dengan berbagai pendekatan, termasuk sosialisasi langsung kepada masyarakat agar semakin sadar dan taat pajak,” jelas Clara.
Selain itu, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui pelaksanaan apel kendaraan dinas.
Langkah ini dilakukan untuk mendata kendaraan dinas yang masih menunggak pajak, sekaligus penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Clara menegaskan, pencapaian target tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Tak hanya itu, UPTD Samsat Malaka juga akan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 13 terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang pajaknya mati tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













