“Adik-adik harus memahami bahwa jempolmu adalah harimaumu. Cyberbullying, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tetapi dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, bijaklah menyaring informasi sebelum membagikannya,” tegas Aiptu Fransiskus Nesi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan sejumlah bentuk tindakan yang tergolong sebagai perundungan siber (cyberbullying), di antaranya mengejek atau menghina teman melalui kolom komentar maupun grup WhatsApp, menyebarkan foto atau video seseorang untuk mempermalukannya, membuat akun palsu guna meneror atau merusak nama baik orang lain, hingga sengaja mengucilkan seseorang dari grup percakapan daring.
Menurutnya, memahami bentuk-bentuk cyberbullying sangat penting agar para siswa mampu menghindari perilaku tersebut sekaligus berani melaporkan apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindakan serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta membangun budaya saling menghormati dalam ruang digital.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













