TIMORNESIA.COM-Seminar Penataan Lembaga Adat di Kabupaten Malaka menghadirkan berbagai pandangan dari para ahli, salah satunya dari Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH yang menyoroti pentingnya dasar hukum dalam penyusunan kebijakan terkait lembaga adat.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/4/2026), Prof. Usfunan secara tegas menyarankan Pemerintah Kabupaten Malaka agar menggunakan regulasi yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), dalam mengatur lembaga adat, khususnya terkait pemberian insentif kepada para pemangku adat.
Ia menilai penggunaan Surat Keputusan Bupati (SK) tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam konteks pengaturan lembaga adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkaitan dengan insentif kepada pemangku adat, kalau hanya berdasarkan keputusan Bupati itu tidak sah. Secara hukum minimal harus menggunakan peraturan Bupati,” tegasnya.
Menurut Prof. Usfunan, secara hukum tata negara, surat keputusan Bupati tidak berada dalam ranah pengaturan yang bersifat mengikat luas, melainkan lebih kepada penetapan administratif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












