Prof Usfunan Sarankan Pemkab Malaka Gunakan Perbup atau Perda dalam Penataan Lembaga Adat

- Redaktur

Kamis, 30 April 2026 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gonza Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH/dok istimewa/Timornesia

Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH/dok istimewa/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Seminar Penataan Lembaga Adat di Kabupaten Malaka menghadirkan berbagai pandangan dari para ahli, salah satunya dari Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH yang menyoroti pentingnya dasar hukum dalam penyusunan kebijakan terkait lembaga adat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/4/2026), Prof. Usfunan secara tegas menyarankan Pemerintah Kabupaten Malaka agar menggunakan regulasi yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), dalam mengatur lembaga adat, khususnya terkait pemberian insentif kepada para pemangku adat.

Baca Juga :  Revitalisasi UPT Kapitan Meo: Komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam Mendorong Pertanian Terpadu dan Peningkatan Sektor Peternakan

Ia menilai penggunaan Surat Keputusan Bupati (SK) tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam konteks pengaturan lembaga adat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan insentif kepada pemangku adat, kalau hanya berdasarkan keputusan Bupati itu tidak sah. Secara hukum minimal harus menggunakan peraturan Bupati,” tegasnya.

Baca Juga :  Pekerjaan Bronjong di Desa Oekmurak Dilanjutkan Tahun 2026, Bupati Malaka Pastikan Perlindungan Warga dari Banjir

Menurut Prof. Usfunan, secara hukum tata negara, surat keputusan Bupati tidak berada dalam ranah pengaturan yang bersifat mengikat luas, melainkan lebih kepada penetapan administratif.

Berita Terkait

Bupati SBS : Tanah yang Sudah Diolah Wajib Ditanami
63 Karung Pakaian dan 16 Relawan Dari Malaka Akan Dikirim ke Flores
Bupati Malaka SBS Hadiri Kegiatan Apkasi Otonomi Expo 2026
Polres Malaka Kawal Aksi Solidaritas dan Seribu Lilin untuk Korban Gempa Flores, Malaka Bergerak dalam Kemanusiaan
Program Pacul Tanah Gratis Tahun 2026 Mulai Dari Wilayah Pegunungan
Desa se-Kecamatan Malaka Tengah Gelar Rakor dan Evaluasi Bulanan
Tujuh Relawan Nakes Asal Malaka Tiba di Ende, Langsung Diterjunkan ke Puskesmas Tangani Korban Bencana Flores
Pemkab Malaka Kerahkan 41 Traktor untuk Pacul Tanah Gratis, Target 3.000 Hektare

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WITA

Bawaslu Malaka Perkuat Kompetensi Pengawas Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan Bimlat di SMA Sinar Pancasila Betun, Dorong Pelajar Siapkan Diri Sejak Dini

Kamis, 3 September 2026 - 20:13 WITA

Polres Malaka Kenalkan Program Bimlat kepada Siswa SMAN Harekakae, Dorong Generasi Muda Siapkan Diri Jadi Anggota Polri

Selasa, 1 September 2026 - 05:58 WITA

PMI Malaka Salurkan Bantuan Untuk 880 KK dan 375 Siswa di Nagekeo–Ende

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:04 WITA

Jaga Generasi Muda Malaka, Kapolres Ajak Orang Tua Bentengi Anak dari Tawuran dan Pergaulan Negatif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:07 WITA

16 Relawan Kemanusiaan Asal Malaka Berangkat ke Flores 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:21 WITA

Uji Tanding PS Malaka Vs Sulama Selection Digelar Tiga Babak, Bagian dari Persiapan Tim Menuju Level Nasional 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:49 WITA

Bupati Malaka Rapat Bersama Ketua Umum Aspeksindo, Bahas Tindak Lanjut MoU Strategis dengan KKP

Berita Terbaru