Prof Usfunan Sarankan Pemkab Malaka Gunakan Perbup atau Perda dalam Penataan Lembaga Adat

- Redaktur

Kamis, 30 April 2026 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gonza Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH/dok istimewa/Timornesia

Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH/dok istimewa/Timornesia

Sementara itu, kebijakan terkait lembaga adat masuk dalam kategori pengaturan yang berdampak luas sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.

“Surat keputusan Bupati tidak dalam konteks mengatur para pejabat tata usaha negara, apalagi mengatur lembaga adat.

Jika tetap digunakan, dalam perspektif hukum tata negara bisa muncul temuan penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan dan itu berpotensi korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Malaka memilih jalur regulasi yang tepat guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Karena itu saya sarankan supaya Bupati menggunakan peraturan Bupati, dan kalau memungkinkan menggunakan peraturan daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Siswi SMPK Sulama Kada Malaka Raih Peringkat 3 Nasional Indonesia Excellent Olympiad 2026

Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan penting dalam proses penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka, yang saat ini tengah memasuki tahap penyusunan regulasi sebagai dasar implementasi kebijakan ke depan.***

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS: Tenaga Kesehatan Harus Punya Knowledge, Skill, Attitude dan Performance
Siswi SMPK Sulama Kada Malaka Raih Peringkat 3 Nasional Indonesia Excellent Olympiad 2026
Bupati SBS Jadi Keynote Speaker, Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update
Bupati Malaka Buka Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update 2026 
Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Malaka 1447 H/2026 M, Wabup Henri Melki Simu: “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Mabruroh”
26 Tahun Mengabdi di Malaka, YKPA Mitra ChildFund Internasional Indonesia Resmi Tutup Program Pendampingan Masyarakat
Seminar Penataan Lembaga Adat Malaka Jadi Puncak Penyatuan Visi dan Misi 
Bupati SBS Buka Seminar Penataan Lembaga Adat, Targetkan Payung Hukum Rampung September 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:42 WITA

Bupati Malaka SBS: Tenaga Kesehatan Harus Punya Knowledge, Skill, Attitude dan Performance

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:56 WITA

Bupati SBS Jadi Keynote Speaker, Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:22 WITA

Bupati Malaka Buka Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update 2026 

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:48 WITA

Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Malaka 1447 H/2026 M, Wabup Henri Melki Simu: “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Mabruroh”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:15 WITA

26 Tahun Mengabdi di Malaka, YKPA Mitra ChildFund Internasional Indonesia Resmi Tutup Program Pendampingan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:00 WITA

DPRD Malaka–Belu Kolaborasi Dukung Gubernur NTT Wujudkan Kawasan Perdagangan Bebas di Perbatasan RI–Timor Leste

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:53 WITA

Ketua PW Himpaudi NTT Lantik 15 Pengurus Daerah Secara Daring, Dorong Penguatan PAUD di NTT

Kamis, 30 April 2026 - 21:17 WITA

Prof Usfunan Sarankan Pemkab Malaka Gunakan Perbup atau Perda dalam Penataan Lembaga Adat

Berita Terbaru