Sementara itu, kebijakan terkait lembaga adat masuk dalam kategori pengaturan yang berdampak luas sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.
“Surat keputusan Bupati tidak dalam konteks mengatur para pejabat tata usaha negara, apalagi mengatur lembaga adat.
Jika tetap digunakan, dalam perspektif hukum tata negara bisa muncul temuan penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan dan itu berpotensi korupsi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Malaka memilih jalur regulasi yang tepat guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena itu saya sarankan supaya Bupati menggunakan peraturan Bupati, dan kalau memungkinkan menggunakan peraturan daerah,” pungkasnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan penting dalam proses penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka, yang saat ini tengah memasuki tahap penyusunan regulasi sebagai dasar implementasi kebijakan ke depan.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












