Hal ini dilakukan demi mendukung stabilitas dan kesinambungan pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.
Menurutnya, pengisian jabatan kosong merupakan hal yang lazim dalam manajemen kelembagaan dan tidak bisa disamakan dengan mutasi struktural.
Ia juga menggarisbawahi bahwa keputusan tersebut berada di bawah otoritas Plt Direktur Utama selama kepemimpinan definitif belum terbentuk.
“Mutasi hanya dilakukan untuk posisi yang lowong dan itu sudah berjalan. Sementara untuk kebijakan mutasi pejabat lainnya di Bank NTT, kami menunggu Dirut dan pengurus Bank NTT yang baru,” imbuh Yohanis.
Isu lain yang juga diklarifikasi oleh Plt Dirut adalah mengenai kabar adanya mutasi terhadap calon direksi yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya.
Yohanis menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Beredar kabar bahwa calon direksi hasil RUPS akan dimutasi. Saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar,” katanya dengan nada tegas.
Saat ini, kata Yohanis, manajemen tengah mempersiapkan dokumen untuk diajukan ke OJK guna melanjutkan proses fit and proper test.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













