Dalam sambutannya, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
“Langkah ini murni tindakan administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan. Pemerintah daerah tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Ia berharap para penjabat kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses pemeriksaan berlangsung.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













