TIMORNESIA.COM-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menjalankan sistem kerja bergilir setiap bulan.
Hal tersebut disampaikan usai penyerahan SK PPPK paruh waktu yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Malaka, Senin (23/2/2026).
Menurut Bupati, para PPPK paruh waktu nantinya akan diatur jadwal tugasnya, ada yang bertugas pada minggu pertama, minggu kedua, minggu ketiga, hingga minggu keempat dalam satu bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPPK paruh waktu nanti akan diatur. Ada yang tugas di minggu pertama, ada yang minggu kedua, minggu ketiga dan minggu keempat,” jelasnya.
Bupati menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan di tingkat desa.
“Fokus sekarang kami akan memperkuat di desa. Tenaga-tenaga ini akan kita distribusikan ke desa-desa,” ujarnya.
Tugas pertama yang akan dijalankan adalah melakukan pendataan jumlah penduduk secara door to door atau dari rumah ke rumah.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki data yang akurat terkait persebaran penduduk di setiap desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













