Dalam pelaksanaan pengolahan lahan, Dinas Pertanian juga menegaskan bahwa pemilik atau pengelola lahan harus berada di lokasi ketika traktor bekerja.
Kehadiran tuan kebun diperlukan agar operator mengetahui secara jelas batas dan lokasi lahan yang menjadi sasaran pengolahan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan agar pelayanan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut sebelumnya telah ditargetkan mencakup pengolahan 3.000 hektare lahan kering pada 2026 dan menyasar 12 kecamatan di Kabupaten Malaka.
Pemerintah juga telah menyiapkan puluhan traktor roda empat untuk mendukung pelaksanaannya.
Tahun ini, pelaksanaan program tidak hanya mengejar luas lahan yang dibajak.
Dinas Pertanian mulai memperkuat sistem pendataan agar pengolahan lahan dapat dikaitkan dengan produktivitas dan hasil pertanian.
Selama dua hari terakhir, Dinas Pertanian telah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL), operator traktor, pengawas, petugas pendata pengolahan lahan serta pendamping pertanian.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













