Agenda resmi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka Nomor BKPSDM.870/006/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang ditandatangani atas nama Bupati Malaka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Malaka, Gregorius Fatin, SH.
Sejumlah unsur pimpinan daerah dan forkopimda diundang menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Kapolres Malaka, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, Camat Malaka Barat, unsur TNI, pimpinan perbankan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala desa, serta insan pers.
Dalam undangan tersebut juga diatur ketentuan pakaian, di mana sebagian undangan diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), sementara lainnya menyesuaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















