Tim gabungan yang terdiri dari BPKPD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas agar segera menghadirkan kendaraan mereka untuk diverifikasi.
Jika sampai Rabu (7/5/2025) kendaraan belum diverifikasi, Pemkab Malaka tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
Langkah tersebut bisa berupa penarikan kendaraan dinas dan pemberian sanksi administratif kepada ASN yang tidak patuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 53 unit kendaraan operasional yang terdiri dari roda dua, empat, dan enam harus ditahan sementara oleh tim verifikasi gabungan.
Penahanan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen ataupun kondisi fisik yang layak.
Kepala BPKPD, Alo Werang, menambahkan bahwa para pengguna diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melengkapi kekurangan administrasi atau memperbaiki kondisi kendaraan.
Jika setelah tenggat waktu itu tidak ada tindak lanjut, maka kendaraan akan ditarik.
“Kepatuhan ASN dalam pengelolaan aset negara sangat krusial. Jika masih lalai, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













