Pajak Kendaraan Bermotor Terkumpul Rp 149 Juta Selama Apel di Malaka

- Redaktur

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gonza Editor : Gonza
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi Apel Kendaraan Dinas Pemkab Malaka/Istimewa/Timornesia

Situasi Apel Kendaraan Dinas Pemkab Malaka/Istimewa/Timornesia

Tim gabungan yang terdiri dari BPKPD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas agar segera menghadirkan kendaraan mereka untuk diverifikasi.

Jika sampai Rabu (7/5/2025) kendaraan belum diverifikasi, Pemkab Malaka tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.

Langkah tersebut bisa berupa penarikan kendaraan dinas dan pemberian sanksi administratif kepada ASN yang tidak patuh.

Sebanyak 53 unit kendaraan operasional yang terdiri dari roda dua, empat, dan enam harus ditahan sementara oleh tim verifikasi gabungan.

Penahanan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen ataupun kondisi fisik yang layak.

Kepala BPKPD, Alo Werang, menambahkan bahwa para pengguna diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melengkapi kekurangan administrasi atau memperbaiki kondisi kendaraan.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Malaka Terima Kabar Gembira: Gaji, TPP, dan Uang Makan Dibayar Tepat Waktu

Jika setelah tenggat waktu itu tidak ada tindak lanjut, maka kendaraan akan ditarik.

“Kepatuhan ASN dalam pengelolaan aset negara sangat krusial. Jika masih lalai, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS Gelar Rapat Bersama Camat, Kades, dan BPD se-Kecamatan Laenmanen
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Bupati Malaka Lepas 16 Relawan PMI Tahap 2 untuk Bantu Korban Gempa di Flores
Pemkab Malaka Luncurkan SIDINI, Sistem Digital untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Malaka Pimpin Upacara di SMA Plus St. Albertus Agung Weleun

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Minggu Kasih di Weliman, Kapolres Malaka Ajak Jemaat Jaga Keharmonisan dan Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:19 WITA

Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terbaru