TIMORNESIA.COM-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 warga dilarang menyimpan material bangunan seperti batu, pasir, dan sertu di bahu maupun badan jalan.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur yang sedang dan telah dibangun pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat meninjau progres pembangunan ruas Jalan Haitimuk–Kakaniuk pada Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa penempatan material di bahu jalan sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan serta mengganggu fungsi drainase.
Menurut SBS, pihaknya masih menemukan tumpukan material di sejumlah titik, terutama di Desa Kleseleon dan Desa Motaulun.
Bahkan, sebuah kecelakaan pernah terjadi di Kleseleon ketika seorang pengendara motor menabrak material bangunan yang diletakkan hingga menjorok ke badan jalan.
“Mulai 1 Januari 2026 semua bahu dan badan jalan harus bebas dari material bangunan. Camat dan kepala desa tidak boleh diam, harus proaktif memantau wilayahnya masing-masing,” tegas Bupati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













