Selain itu, para peserta juga mendorong penerbitan Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Edaran terkait Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dengan mengacu pada KUHP baru sebagai dasar hukum tindakan lanjutan.
Kesepakatan lainnya adalah melarang remaja dan pemuda berkumpul atau nongkrong di pinggir jalan hingga larut malam. Bagi pelanggar, akan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan.
Pendekatan spiritual juga akan dilakukan terhadap remaja dan pemuda yang kerap melakukan pelanggaran hukum melalui pendampingan Pastor Paroki Besikama dan Pendeta GMIT Maktihan, yang dikawal bersama oleh Kapolsek, para kepala desa, serta tokoh pemuda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Malaka Barat menegaskan bahwa kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Malaka Barat.
“Kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













