Menurutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki dua instrumen, yaitu litigasi (gugatan hukum) dan non-litigasi (pendampingan hukum, legal opinion, audit hukum, dan bantuan hukum).
“Baik diminta maupun tidak diminta, kami tetap siap memberikan bantuan hukum. Semua ini berlandaskan MoU antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Malaka,” ungkap Agung.
Ia menambahkan bahwa proyek-proyek yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, seperti program sanitasi, kerap menghadapi tantangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pendampingan hukum sangat penting agar proyek terlaksana tepat mutu, tepat waktu, serta sesuai aturan.
Selain itu, Agung mengingatkan pentingnya kontrol dalam penggunaan e-Katalog pada pengadaan barang dan jasa, karena berisiko lebih tinggi dibandingkan tender konvensional.
“Seperti halnya penumpang yang terlambat naik pesawat, meskipun aturan sudah jelas, kesalahan tetap bisa terjadi jika tidak disiplin mengikuti prosedur,” ujarnya memberi perumpamaan.
Kejaksaan Negeri Atambua menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh paket pekerjaan fisik di Kabupaten Malaka sesuai kebutuhan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













