TIMORNESIA.COM-Dalam upaya mempercepat implementasi digitalisasi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi (Rakor) bersama seluruh 127 desa se-Kabupaten Malaka Jumat, 2/5/2025.
Kegiatan ini dipusatkan di Aula Susteran SSPS Betun dan menjadi momentum penting mendorong transformasi tata kelola desa berbasis teknologi informasi.
Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius A. Y Bria, menekankan urgensi adopsi teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti pentingnya setiap desa memiliki website resmi sebagai instrumen utama transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi di Desa.
Dengan sistem digitalisasi yang tepat, pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat luas.
“Desa harus mampu bertransformasi. Kehadiran website desa adalah simbol modernisasi dan keterbukaan,” tegas Remigius.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













