Lebih lanjut, Kadis Frida menegaskan bahwa setiap kasus kematian ibu dan bayi bukan sekadar angka statistik, melainkan tragedi yang harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Oleh karena itu, diperlukan mekanisme sistematis untuk memastikan kebenaran data melalui verifikasi dan validasi, serta menelaah penyebab dan faktor kontribusi melalui audit maternal perinatal,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh dianggap sebagai rutinitas administrasi semata, melainkan harus menjadi komitmen moral dan profesional untuk mencegah kematian yang sebenarnya dapat dicegah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Frida meminta seluruh Puskesmas untuk memastikan pelaporan kematian ibu dan bayi maksimal 1×24 jam, serta menginstruksikan Tim Verifikasi untuk mencocokkan setiap data dengan rekam medis dan laporan AMP. Analisis wajib dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berbasis data.
Selain itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Puskesmas dan rumah sakit, terutama pada kasus rujukan serta komplikasi obstetri dan neonatal. Semua pihak diminta terlibat aktif, mulai dari tenaga kesehatan Puskesmas, rumah sakit, hingga jajaran Dinas Kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













