Kabar Gembira! SK P3K Kabupaten Kupang 2025 Gelombang Pertama Resmi Ditandatangani

- Redaktur

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Kupang Yos Lede/Dok Istimewa/Prokopim Kabupaten Kupang/Timornesia

Bupati Kabupaten Kupang Yos Lede/Dok Istimewa/Prokopim Kabupaten Kupang/Timornesia

Bupati Lede menambahkan bahwa para ASN baru ini juga akan menerima hak-haknya sesuai dengan isi SK yang telah disahkan. Hak tersebut termasuk gaji dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka sekarang telah diakui secara sah sebagai ASN, dan sudah seharusnya bekerja secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan memperhatikan semua hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam SK,” jelasnya.

Baca Juga :  Marius Boko Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua SOKSI Malaka Periode 2025–2030

Bupati Yosef Lede juga menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait masa berlaku SK P3K yang hanya satu tahun. Ia menegaskan bahwa masa berlaku SK tersebut adalah 5 tahun, dimulai sejak tanggal pengangkatan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang menyebut SK P3K hanya berlaku satu tahun itu tidak benar. Masa berlakunya adalah lima tahun, sesuai regulasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pejabat Malaka Kompak Dampingi Bupati SBS, Fokus Wujudkan Wilayah Bebas Banjir

Terkait keterlambatan dalam penandatanganan SK, Bupati Lede menjelaskan bahwa proses tersebut sempat mengalami hambatan karena sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah pergantian kepala daerah yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan seleksi.

Sumber Berita : Prokopim Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Wakil Bupati Malaka Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Bijak Bermedia Sosial
Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran Tegaskan APBD 2025 dan 2026 Tidak untuk Bayar Dugaan Utang Sekwan
FKUB dan Pemda Malaka Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
Wabup Malaka Serahkan Lima Sapi Kurban Kepada Umat Muslim di Malaka
Pemkab Malaka Kembali Mempertahankan Opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2025
Pemkab Malaka Terima 19 Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan
RSUPP Betun Gelar Bakti Sosial di Forekmodok, Warga Nikmati Pengobatan Gratis dan Bantuan Sembako
Bakti Sosial RSUPP Betun di Forekmodok Diawali Misa, Romo Sintus: Kebangkitan Kristus Harus Hadir dalam Pelayanan Kesehatan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:23 WITA

24 Tim Siap Ramaikan Novanto Cup III 2026, Berikut Hasil Pembagian Grup

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WITA

Laga Super Big Match, SSB Weliman Tumbangkan SSB Malaka Barat Dengan Skor 2-0

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:24 WITA

SSB Weliman Menang Adu Penalti 3-2 atas SSB Aintasi di Liga 1 U-14 Piala Bupati Malaka

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:22 WITA

SSB Malaka Barat Menang Adu Penalti atas SSB Wewiku di Liga 1 U-12 Piala Bupati Malaka 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:05 WITA

Jadwal Pertandingan Piala Bupati Malaka Seri II 2026 Pekan Ke-5 Hari Kedua

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WITA

SSB Rinhat Tundukkan SSB Malaka Tengah 1-0 di Piala Bupati Malaka Seri II 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WITA

SSB Aintasi Malaka Tengah Menang 3-0 atas SSB Kecamatan Rinhat di Liga 1 U-12 Pekan Ke-5

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WITA

Lanjutan Piala Bupati Malaka 2026 Pekan Ke-5, Berikut Jadwal Lengkapnya 

Berita Terbaru