Bupati Lede menambahkan bahwa para ASN baru ini juga akan menerima hak-haknya sesuai dengan isi SK yang telah disahkan. Hak tersebut termasuk gaji dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka sekarang telah diakui secara sah sebagai ASN, dan sudah seharusnya bekerja secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan memperhatikan semua hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam SK,” jelasnya.
Bupati Yosef Lede juga menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait masa berlaku SK P3K yang hanya satu tahun. Ia menegaskan bahwa masa berlaku SK tersebut adalah 5 tahun, dimulai sejak tanggal pengangkatan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang menyebut SK P3K hanya berlaku satu tahun itu tidak benar. Masa berlakunya adalah lima tahun, sesuai regulasi,” tegasnya.
Terkait keterlambatan dalam penandatanganan SK, Bupati Lede menjelaskan bahwa proses tersebut sempat mengalami hambatan karena sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah pergantian kepala daerah yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan seleksi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













