Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kendala saat melaporkan pajak dapat memanfaatkan layanan bantuan melalui Kring Pajak maupun mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malaka mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak memiliki dampak besar terhadap kekuatan fiskal negara dan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak yang kuat akan menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sekaligus memperkokoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka.
“Pajak kuat, APBN sehat, APBD Malaka kuat, Indonesia maju, Malaka menyala!” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Malaka berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini terus meningkat seiring kemudahan layanan berbasis digital yang disediakan pemerintah.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













