Wali Kota Kupang, dr. Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada BPK.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan oleh BPK guna menilai tingkat efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan LKPD ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Malaka.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













