TIMORNESIA.COM-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, di Kantor Perwakilan BPK NTT, Kupang, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen penting tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
LKPD merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah berakhirnya tahun anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan ini juga menjadi indikator penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain Kabupaten Malaka, sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Provinsi NTT juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK dalam kesempatan yang sama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













