“Kita sekarang diberi waktu sampai dengan 30 April 2026 untuk KDMP yang belum melakukan RAT agar segera melaksanakan RAT,” ujarnya.
Meski jumlah KDMP yang telah menggelar RAT baru mencapai 38 koperasi, Kabupaten Malaka saat ini tercatat sebagai kabupaten dengan capaian RAT tertinggi dibanding daerah lain.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator positif terhadap kesadaran kelembagaan koperasi di Malaka, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola koperasi desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melkianus menambahkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan berisiko tidak masuk dalam target nasional pembentukan dan penguatan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Apabila tidak melakukan RAT, maka KDMP tidak masuk dalam target 80.000 KDMP yang ditargetkan secara nasional,” tegasnya.
Disperindagkop Kabupaten Malaka kini terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pengurus koperasi di tingkat desa agar seluruh KDMP segera memenuhi kewajiban RAT tepat waktu.
Dengan percepatan ini, diharapkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malaka dapat terdaftar resmi dalam sistem nasional dan memperoleh akses program penguatan koperasi dari pemerintah pusat.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













