TIMORNESIA.COM-Sebanyak 127 desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Koperasi ini hadir sebagai salah satu langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malaka, Melkianus S. Y. Bere, SIP., M.Ap, menyampaikan hal ini saat diwawancarai media Selasa, 3/6/ 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 127 desa, sebanyak 17 desa telah memperoleh akta notaris dan SK AHU (Administrasi Hukum Umum), sementara 15 desa tengah dalam proses penerbitan akta notaris, dan 95 desa lainnya sedang melengkapi berkas persyaratan untuk diajukan pembuatan akta notaris.
Pemerintah daerah melalui Disperindagkop menargetkan bahwa seluruh desa akan selesai mengurus legalitas koperasi ini paling lambat 30 Juni 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













