TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS-HMS) telah resmi mengembalikan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Pembagian Hasil Usaha dari 100 desa di Kabupaten Malaka ke Bank NTT.
Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditandatangani oleh Bupati Malaka dan telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait secara teknis.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, mengonfirmasi hal ini saat menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerja Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Malaka menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena Bank NTT merupakan bank milik Pemerintah Daerah, di mana Pemkab Malaka juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
“Bupati sudah menandatangani Perbup terkait pengembalian pengelolaan ADD, DD, dan Pembagian Hasil Usaha dari 100 desa ke Bank NTT,”ujar Stefanus Bria Seran.
Ia juga menekankan bahwa Pemkab Malaka telah meminta pihak Bank NTT untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi desa-desa di Malaka, sesuai dengan standar mutu layanan perbankan yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













