TIMORNESIA.COM-Para pegawai yang bekerja di kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, kini diwajibkan mengikuti apel pagi dan sore setiap hari.
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kupang, Yosef Lede, dan Wakil Bupati, Aurum Titu Eki, sebagai langkah meningkatkan kedisiplinan serta produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Apel pagi dilaksanakan pukul 08.00 WITA saat pegawai masuk kerja, sementara apel sore digelar pukul 16.00 WITA sebelum mereka pulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh pegawai diwajibkan hadir di halaman Kantor Bupati Kupang untuk mengikuti kegiatan ini.
Apel pagi perdana yang berlangsung pada Senin 10/3/2025 dipimpin langsung oleh Bupati Yosef Lede, sementara apel sore dipimpin Wakil Bupati Aurum Titu Eki.
Dalam amanatnya, Yosef Lede menegaskan bahwa disiplin pegawai merupakan salah satu kunci utama dalam mendorong kemajuan Kabupaten Kupang.
“Semua pegawai harus mulai membiasakan diri dengan inovasi yang kami jalankan demi pemerintahan yang lebih baik. Langkah pertama yang kami lakukan adalah meningkatkan disiplin pegawai,”ujar Yosef Lede.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













