Kabupaten Malaka Dapat 1.464 Unit BSPS Tahun 2026

- Redaktur

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah tersebut menjadi kuota BSPS terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam memperjuangkan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  Konferensi Cabang Pertama DPC Caretaker GMNI Malaka Resmi Digelar, Erwin Bani Terpilih sebagai Ketua

Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2026, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu hadir didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba.

Keduanya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program BSPS berjalan tepat sasaran sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.

Keberhasilan memperoleh kuota terbesar di NTT bukanlah sesuatu yang datang begitu saja.

Berita Terkait

Bupati SBS : Tanah yang Sudah Diolah Wajib Ditanami
63 Karung Pakaian dan 16 Relawan Dari Malaka Akan Dikirim ke Flores
Bupati Malaka SBS Hadiri Kegiatan Apkasi Otonomi Expo 2026
Polres Malaka Kawal Aksi Solidaritas dan Seribu Lilin untuk Korban Gempa Flores, Malaka Bergerak dalam Kemanusiaan
Program Pacul Tanah Gratis Tahun 2026 Mulai Dari Wilayah Pegunungan
Desa se-Kecamatan Malaka Tengah Gelar Rakor dan Evaluasi Bulanan
Tujuh Relawan Nakes Asal Malaka Tiba di Ende, Langsung Diterjunkan ke Puskesmas Tangani Korban Bencana Flores
Pemkab Malaka Kerahkan 41 Traktor untuk Pacul Tanah Gratis, Target 3.000 Hektare

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.