Bupati Malaka Ingatkan Oknum yang Lakukan Pinjaman Pakai Nama Instansi Itu Bukan Pinjaman Daerah

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH/dok foto istimewa/Gonza/Timornesia

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH/dok foto istimewa/Gonza/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa kewenangan melakukan pinjaman atas nama pemerintah daerah hanya dimiliki oleh kepala daerah dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan SBS dalam Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malaka, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Anggota DPRD Malaka Marius Boko : Penjabat Desa Yang Dilantik Harus Menjadi Contoh Bagi Desa Lain 

Bupati Malaka menegaskan bahwa kepala perangkat daerah, baik kepala dinas, kepala badan, sekretariat dewan (Setwan DPRD), camat maupun kepala desa, tidak memiliki kewenangan untuk meminjam uang atas nama instansi atau atas nama Pemerintah Daerah.

“Kepala perangkat daerah yang disebut kepala dinas, kepala badan, sekretaris dewan (Sekwan) pada organisasi Sekretariat Dewan (Setwan DPRD), camat, kepala desa, tidak memiliki kewenangan untuk pinjam uang atas nama instansi apalagi atas nama pemerintah daerah. Itu tidak benar,” tegas SBS.

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS Gelar Rapat Bersama Camat, Kades, dan BPD se-Kecamatan Laenmanen
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Bupati Malaka Lepas 16 Relawan PMI Tahap 2 untuk Bantu Korban Gempa di Flores
Pemkab Malaka Luncurkan SIDINI, Sistem Digital untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Malaka Pimpin Upacara di SMA Plus St. Albertus Agung Weleun

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Minggu Kasih di Wemasa, Polsek Kobalima Ajak Keluarga Bangun Empati dan Jauhi Penghakiman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:19 WITA

Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terbaru