TIMORNESIA.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan kehilangan satu dokumen sertifikat tanah milik warga di wilayah Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 264/Peng-HP.02.02/53.21/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, yang ditujukan kepada pemerintah desa setempat untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Sertifikat yang dinyatakan hilang adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 00096/1986 atas nama Lukas Luan, dengan luas tanah mencapai 1.170 meter persegi yang berlokasi di Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan penggantian sertifikat diajukan oleh Maria Yulita Bita, yang bertindak atas nama pemilik sertifikat.
Dalam keterangannya, Maria menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka membuka masa pengumuman selama 30 hari sejak tanggal diterbitkannya pengumuman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













