Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang, Kantor Pertanahan Malaka Buka Masa Keberatan 30 Hari

- Redaktur

Senin, 20 April 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan kehilangan satu dokumen sertifikat tanah milik warga di wilayah Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 264/Peng-HP.02.02/53.21/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, yang ditujukan kepada pemerintah desa setempat untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka Gelar Verifikasi Data MPDN dan Audit Maternal Perinatal

Sertifikat yang dinyatakan hilang adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 00096/1986 atas nama Lukas Luan, dengan luas tanah mencapai 1.170 meter persegi yang berlokasi di Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan penggantian sertifikat diajukan oleh Maria Yulita Bita, yang bertindak atas nama pemilik sertifikat.

Baca Juga :  PKBM Lurumutin dan Relima Malaka Sosialisasikan Program Kesetaraan dan Literasi di Desa Naas untuk Tekan Angka Putus Sekolah

Dalam keterangannya, Maria menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka membuka masa pengumuman selama 30 hari sejak tanggal diterbitkannya pengumuman.

Berita Terkait

Jembatan Gantung Numbei, Warga Tidak Lagi Terisolasi
Dua Tenaga Medis PS Malaka Dapat Beasiswa Dari Pemda Malaka
HUT Ke-23 Paroki St. Yohanes Pemandi Kaputu Meriah, Turnamen Olahraga dan Lomba Seni Bangkitkan Semangat Kebersamaan
SBS-HMS Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Malaka
Bupati SBS Sambut Pahlawan Kecil Sepak Bola NTT
Jembatan Gantung Numbei Hampir Rampung, Numbei Segera Lepas Dari Isolasi
Kodim 1605/Belu Matangkan Persiapan TMMD ke-129 di Desa Naas
Kabupaten Malaka Dapat 1.464 Unit BSPS Tahun 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:13 WITA

Kanit Tipidter Polres Malaka Edukasi Siswa SMPK Sulama Kada Bijak Bermedia Sosial saat MPLS 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:01 WITA

Bawaslu Malaka Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Sejak Dini kepada Siswa Baru SMPK Sulama Kada saat MPLS 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:48 WITA

Perkuat Karakter Iman, SMP Katolik Sulama Kada Sukses Gelar MPLS 2026/2027 Diawali Misa Harian

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WITA

Pembagian Rapor SDI Kakeularan, Siswa Berprestasi Terima Hadiah dari Wali Kelas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:39 WITA

SMPK Sulama Kada Umumkan Hasil UAS 2025/2026, Romo Thedeus: Tekankan Pentingnya Karakter dan Iman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:38 WITA

PPDB SD Inpres Kakeularan Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlangsung Hingga 24 Juli 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20 WITA

Refreshing Iman Pasca UAS, Pengurus OSIS SMPK Sulama Kada Ziarah ke Taman Doa Sanabibi dan Patung Bunda Maria Teluk Gurita

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:39 WITA

YKPA Lepas 172 Anak PAUD, Bernadina Dhana: Anak-anak Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru

Daerah

Jembatan Gantung Numbei, Warga Tidak Lagi Terisolasi

Senin, 20 Jul 2026 - 08:56 WITA

Daerah

Dua Tenaga Medis PS Malaka Dapat Beasiswa Dari Pemda Malaka

Sabtu, 18 Jul 2026 - 03:55 WITA