TIMORNESIA.COM-Komitmen memperkuat fondasi keuangan daerah kembali ditunjukkan oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara daring melalui aplikasi Coretax.
Pelaporan SPT tersebut dilakukan dengan pendampingan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua bersama jajaran staf.
Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan sekaligus teladan bagi masyarakat Kabupaten Malaka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyampaian SPT dilakukan secara elektronik dan dinilai lebih mudah serta efisien.
Transformasi digital dalam layanan perpajakan dinilai mampu mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan tanpa harus melalui prosedur yang rumit.
Bupati Stefanus Bria Seran mengatakan, sistem digital yang diterapkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan melakukan pelaporan pajak secara mandiri.
“Transformasi layanan perpajakan melalui sistem digital mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan. Informasi mengenai tata cara pelaporan juga dapat diakses secara luas melalui berbagai kanal informasi,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













