TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi membuka kesempatan sekaligus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kebijakan ini bahkan ditetapkan sebagai kewajiban khusus bagi calon pejabat eselon tinggi dan Kepala Perangkat Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) saat membuka Rapat Koordinasi Perumusan Target Kinerja dan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami buka kran seluas-luasnya. ASN yang S1 kami dorong ke S2, dan yang S2 kami dorong ke S3,” tegas Bupati Stefanus.
Bupati Stefanus menegaskan adanya aturan khusus bagi ASN yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
ASN yang mengikuti seleksi Pejabat Eselon II b dan dinyatakan lulus, wajib melanjutkan pendidikan apabila jenjang pendidikan tertingginya masih Strata 1 (S1).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ke depan Kepala Perangkat Daerah yang terpilih harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 2 (S2).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













