Sebanyak 34 kepala keluarga fakir miskin, 40 individu dari golongan mualaf, fisabilillah, gharimin, dan amil, serta 20 anak yatim dan 2 anak miskin menerima bantuan ini.
Ketua LAZISNU, Wisnu Wardana, didampingi oleh anggota Unit Intel Kodim 1605/Belu, Serma Widodo S menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dan zakat maal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Pengumpulan zakat akan berlangsung hingga Minggu, 30 Maret 2025, dan penyaluran kepada mustahik dilakukan hingga 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serma Widodo S. menambahkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dari perbuatan sia-sia dan dosa selama Ramadan serta sebagai bentuk kepedulian sosial.
Ia menekankan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada bulan Ramadan dan mencukupi kebutuhan keluarganya hingga sebelum Idulfitri.
“Kewajiban ini juga mencakup kepala keluarga yang harus membayarkan zakat bagi anggota keluarganya,”ujarnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh LAZISNU Kabupaten Malaka, dengan dukungan Unit Intel Kodim 1605/Belu, menunjukkan sinergi antara lembaga keagamaan dan aparat keamanan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













