TIMORNESIA.COM-Lembaga Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Malaka, bekerja sama dengan Unit Intel Kodim 1605/Belu, mengadakan kegiatan pengumpulan dan penyerahan zakat fitrah kepada para mustahik di Gudang Jawa Indah, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kegiatan pengumpulan zakat fitrah dimulai sejak Senin, 10 Maret 2025, di Mushola An’Nur Gudang Jawa Indah.
Warga Muslim Kabupaten Malaka yang mampu dianjurkan untuk membayar zakat fitrah berupa beras seberat 3 kg atau uang tunai senilai harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain zakat fitrah, LAZISNU juga menerima zakat maal, infaq, dan sedekah.
Zakat maal diwajibkan bagi Muslim yang hartanya mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas, dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Dengan asumsi harga emas Rp1.600.000 per gram, nisab zakat maal adalah Rp136.000.000, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
Zakat yang terkumpul disalurkan kepada enam golongan penerima (asnaf), termasuk fakir miskin, mualaf, fisabilillah, gharimin, amil, dan ibnu sabil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













