TIMORNESIA.COM-Polres Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tanggal 11 September 2025, Unit Buser Polres Malaka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas Tano bersama tim Buser pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial ASM (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial FNH (16) yang melaporkan kejadian tragis tersebut ke SPKT Polres Malaka.
Atas laporan tersebut, polisi bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus serta menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













