TIMORNESIA.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur tengah menyoroti serius proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku Malaka senilai Rp45 miliar yang hingga kini belum berfungsi, meskipun telah diresmikan secara resmi pada tahun 2024.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, yang turun langsung ke lokasi bersama jajaran termasuk Plt. Kajari Belu Yohanes Kardinto, mengaku heran dengan kondisi fisik bangunan yang tidak mencerminkan nilai proyek miliaran rupiah tersebut.
Mereka menemukan sejumlah bagian bangunan yang belum rampung dan dinilai belum layak untuk digunakan dalam pelayanan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), yang menyatakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh pihak kejaksaan.
“Kami di bawah kepemimpinan Bupati SBS dan saya, mendukung penuh upaya Kejaksaan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami ingin rumah sakit ini betul-betul melayani rakyat, bukan jadi proyek sia-sia,” tegas HMS.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













