Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka, Stefanus Klau, menjelaskan bahwa retribusi yang akan diterapkan adalah retribusi parkir kendaraan di 16 pasar tradisional di Malaka.
Selama ini, kebijakan retribusi parkir belum berjalan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa partisipasi dalam membayar retribusi tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda di desa,”ungkap Kadis Stefanus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap pasar atau desa nantinya akan dikelola oleh enam orang pemuda yang bertugas mengelola parkir kendaraan pada hari pasar.
Hasil dari pengelolaan ini akan disetorkan sebesar 60% ke daerah, sementara 40% diberikan kepada petugas retribusi desa.
Lebih lanjut, Kadis Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebijakan retribusi parkir sudah diterbitkan.
“Dengan demikian, mulai Senin depan, para petugas yang telah mengikuti pelatihan akan mulai bertugas di lapangan,”ujarnya.
Lanjut Kadis Perhubungan, kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban retribusi daerah, sekaligus menjadi strategi efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malaka demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













