TIMORNESIA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya angkat bicara menanggapi kritik publik terkait tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat sebagaimana tertulis melalui keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu 6/9/2025.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” ujar Nomleni.
Ia menjelaskan, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













