Pasalnya, Pemda hanya membayar biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar sakit melalui mekanisme fee for service kepada BPJS Kesehatan.
“Secara pembiayaan, Pemda lebih hemat karena hanya membayar masyarakat yang sakit atau melalui skema fee for service kepada BPJS,” jelasnya.
Agustinus berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Malaka benar-benar merasakan manfaat pelayanan kesehatan yang mudah, adil, dan berkualitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan UHC tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, serta memperkuat kehadiran negara di sektor kesehatan.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













