Ia juga menekankan bahwa jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh bupati atau wakil bupati terkait pengangkatan atau pemberhentian pejabat, hal tersebut merupakan keputusan administratif dan bukan tindak pidana.
Tambah Polce Tahu secara yuridis, wewenang wakil bupati meliputi:
Kewenangan Mutlak: Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan Delegasi: Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh bupati.
Kewenangan Otomatis: Menggantikan bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan apabila bupati tidak berada di tempat atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Penggantian Bupati: Menggantikan bupati jika bupati berhalangan tetap.
Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai wewenang dan tugas pejabat daerah.
Pandangan hukum dari Paulus Seran Tahu memberikan perspektif bahwa tindakan wakil bupati dalam hal ini berada dalam koridor kewenangan yang dimilikinya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













