Dengan skema tersebut, PT FTF Globalindo bertanggung jawab atas biaya operasional sesuai perjanjian, sedangkan RSUPP Betun memperoleh pendapatan tetap dari kerja sama pengelolaan parkir.
Frids menegaskan, penetapan tarif parkir tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, tetapi menyesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Malaka.
Adapun tarif parkir yang disampaikan dalam kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan roda dua: Rp 2.000.
Kendaraan roda empat: Rp 4.000.
Kendaraan roda enam: Rp 6.000.
Menurut Frids, penyesuaian tarif dengan ketentuan daerah menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan parkir di lingkungan RSUPP Betun.
Penerapan tarif tersebut perlu disertai penyampaian informasi yang jelas kepada pengunjung agar masyarakat mengetahui ketentuan parkir yang berlaku.
RSUPP Betun bersama PT FTF Globalindo memperkirakan pelaksanaan pemungutan tarif parkir mulai berjalan pada akhir November 2026 atau paling lambat Desember 2026.
Sebelum diterapkan, sistem pengelolaan parkir diharapkan dapat dipersiapkan dengan baik, termasuk penataan area parkir, penempatan petugas, pendataan kendaraan, serta penerapan kartu khusus bagi pasien rawat inap dan petugas rumah sakit.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













