Kebijakan tersebut diharapkan dapat membedakan kebutuhan parkir pengunjung umum dengan pasien rawat inap, keluarga pendamping, serta petugas yang menjalankan tugas pelayanan di rumah sakit.
Sementara itu, Sales Project PT FTF Globalindo Area NTT, Frids Boy Mau, menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan tiga skema kerja sama pengelolaan parkir kepada RSUPP Betun.
Skema pertama adalah fixed income atau pendapatan tetap. Melalui skema ini, rumah sakit memperoleh pendapatan sebesar Rp 2 juta per bulan, terlepas dari besarnya pendapatan parkir yang terkumpul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema kedua adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pendapatan parkir terlebih dahulu dikurangi biaya operasional yang ditanggung pihak ketiga. Sisa pendapatan kemudian dibagikan kepada rumah sakit sesuai kesepakatan.
Skema ketiga adalah sistem sewa. Dalam skema ini, rumah sakit mengelola parkir secara mandiri, tetapi tetap membayar imbal jasa kepada pihak ketiga sebagai penyedia fasilitas parkir.
“Rumah sakit memilih sistem fixed income. Biaya operasional ditanggung pihak ketiga, sementara rumah sakit menerima pendapatan tetap setiap bulan,” jelas Frids.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













