Pemerintah Kabupaten Malaka Tegaskan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

- Redaktur

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gonza Editor : Gonza
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kawasan Tanpa Rokok/images/Timornesia

Gambar Kawasan Tanpa Rokok/images/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menegakkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018.

Dalam surat bernomor Diskominfo.300/36/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Malaka melalui Asisten Administrasi Umum Gregorius Fatin, SH, pemerintah menetapkan sejumlah area strategis sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Pemda Malaka Kucurkan Dana Ratusan Juta Untuk Uji Coba MBG

Wilayah tersebut meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat umum lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat dan nyaman.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Malaka Terima Kabar Gembira: Gaji, TPP, dan Uang Makan Dibayar Tepat Waktu

Dalam surat himbauan tersebut, pemerintah juga memerintahkan pembongkaran seluruh media promosi rokok seperti spanduk, baliho, billboard, dan bentuk iklan lainnya yang terpasang di area pertokoan, kios, serta sepanjang jalan umum di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.

Berita Terkait

Gedung CT Scan RSUPP Betun Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Alat Diharapkan Tiba Awal 2027
RSUPP Betun Layani Medical Check Up Bagi CPNS di Malaka 
Direktur RSUPP Betun Tegaskan Semua Pasien Berhak Dapat Pelayanan yang Sama
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

PS Malaka U-13 dan U-15 Tempati Posisi Kedua Klasemen Piala Soeratin Nasional 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:37 WITA

PS Malaka U-13 Siap Hadapi GASPA 1958 di Laga Perdana Piala Soeratin Nasional 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:39 WITA

Jadwal Pertandingan Piala Soeratin Seri Nasional 2026 Kategori U-13 dan U-15 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:09 WITA

PS Malaka U-13 dan U-15 Jalani Sesi Latihan di Surabaya Jelang Piala Soeratin Nasional 2026

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WITA

PS Malaka U-13 dan U-15 Resmi Dilepas ke Seri Nasional Piala Soeratin 2026

Senin, 14 September 2026 - 07:44 WITA

Debut Gemilang, Indra Mesi Langsung Cetak Quattrick Bersama PS Malaka U-15

Senin, 14 September 2026 - 07:37 WITA

PS Malaka Datangkan Indra Mesi dari BMU Alor Pantar

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

PS Malaka U-13 dan U-15 Wakili NTT di Putaran Nasional Piala Soeratin 2026 di Kalimantan Timur

Berita Terbaru