Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
Larangan berada di tempat umum saat jam sekolah
Siswa dilarang berada di pasar, kafe, atau tempat umum lainnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Pelanggaran seperti bolos sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketertiban umum dan etika berlalu lintas
Siswa diingatkan untuk menjaga ketertiban di jalan raya serta menghindari perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.
Bahaya kenakalan remaja
Edukasi juga diberikan terkait konsekuensi hukum terhadap tindakan seperti konsumsi minuman keras (miras), perjudian, dan perilaku menyimpang lainnya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dukungan Sekolah untuk Pembentukan Karakter
Kepala Sekolah SMPK Sulama Kada, Yohanes Frederikus Kain, S.Pd., menyambut baik kolaborasi antara pihak sekolah dan Satpol PP Kabupaten Malaka.
Menurutnya, kehadiran aparat penegak Perda memberikan pemahaman langsung kepada siswa mengenai dampak hukum dari pelanggaran yang dilakukan di luar sekolah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













