Pemkap Malaka Siapkan Kelompok Bagi Sarjana Pertanian, Perikanan dan Peternakan di Tiap Kecamatan

- Redaktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program yang digagas Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), dan mendapat persetujuan Bupati SBS ini akan menghimpun para sarjana pertanian, perikanan, dan peternakan dari seluruh desa di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Kepala Desa Motaain Ajak Warga Rawat Bangunan Tanggul

Mereka akan dibentuk dalam kelompok kerja berdasarkan kecamatan untuk mengelola lahan produktif secara profesional.

Setiap kelompok akan menggarap lahan sesuai potensi wilayah, mulai dari lahan basah, lahan kering hingga hortikultura.

Pemerintah daerah akan memberikan dukungan berupa fasilitasi permodalan untuk lahan garapan dengan luas minimal 10 hektare untuk setiap kelompok.

Jika jumlah anggotanya banyak, maka dalam satu kecamatan dapat dibentuk lebih dari satu kelompok.

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI ke-81, Malaka Idol Edisi II 2026 Kembali Digelar, Berikut Informasi Pendaftaran
Pemkab Malaka Akan Pacul Lahan Masyarakat Seluas 3000 Hektare
Masyarakat Apresiasi Langkah Disdukcapil Melalui Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan
Bupati Malaka : Harmonisasi Kepala Daerah dan DPRD, Kunci Pemerintahan yang Berpihak kepada Rakyat
Bupati SBS Pastikan Jembatan Gantung Numbei Segera Dimanfaatkan Rakyat
Jembatan Gantung Numbei Mulai Dimanfaatkan Warga, Hadirkan Akses Aman dan Harapan Baru bagi Masyarakat
DPRD Kabupaten Malaka Apresiasi Kinerja SBS-HMS
Jembatan Gantung Numbei, Warga Tidak Lagi Terisolasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.