TIMORNESIA.COM-Gegara dituding “suanggi” Paulus Nahak bersama keluarga datangi Polsek Tasifeto Barat, Rabu 23/4/2025 untuk meminta aparat kepolisian dapat menangkap pelaku dan dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami datang sesuai undangan dari pihak kepolisan Polsek Tasifeto Barat, surat itu diantar oleh salah satu anggota polisi yang dikenal nama pak elidias (pak Sudur) pada hari Senin 19/4/2025″ungkap paulus(korban) di Polsek Tasifeto Barat 23/4/2025.
Korban lanjut menjelaskan, untuk mengindahkan panggilan itu Paulus bersama istri mengatakan ketika mereka memberikan keterangan kanitres justru mengabaikan keterangan yang dapat mereka sampaikan bahkan kanitres membantah agar kasus ini harus berdamai tanpa alasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kan masuk beri keterangan maksudnya kami jelaskan kronologis nya sesuai kejadian nah masalahkan inikan kami sudah berikan ketengan dari awal pada tanggal 14 masalah itu terjadi dan kami langsung datang buat laporan dan berikan laporan sesuai kerjadian terus hari ini datang kok pak Kanitres pak Jermias Tae malah membantah masalah ini tidak sesuai dan meminta agar harus berdamai”cerita Veronika kutip pernyataan Jermias Tae.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













