TIMORNESIA.COM-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka bersama Kejaksaan Negeri Belu menggelar kegiatan pendampingan hukum terkait pekerjaan fisik yang ada di lingkungan Dinas PUPR.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Malaka pada Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan ini melibatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens L. Haba, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini penting untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Karena Pemda Malaka sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan, maka setiap urusan yang berkaitan dengan perdata harus diselesaikan bersama Kejaksaan,” jelas Lorens.
Ia menekankan tiga poin penting dari kegiatan ini, yaitu memastikan pekerjaan di lapangan dapat dilakukan dengan berkualitas, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Belu, Agung Yunus Andianto, SH, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup upaya pencegahan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah, BUMN, serta mitra lembaga negara lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













