TIMORNESIA.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapatkan kabar gembira dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md (HMS).
Kabar gembira tersebut disampaikan Bupati SBS dalam apel perdana yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Malaka Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati SBS menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan uang makan ASN dilakukan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Malaka menekankan bahwa seluruh hak keuangan ASN akan dibayarkan tanpa penundaan.
Ia juga memastikan bahwa Gaji ASN akan masuk ke rekening masing-masing paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan setiap tanggal 10 dan Uang makan harus diterima ASN pada tanggal 15 setiap bulan.
“Tidak boleh ada keterlambatan dalam pembayaran hak-hak ASN. Gaji diterima paling lambat tanggal 5, TPP setiap tanggal 10, dan uang makan harus sudah cair pada tanggal 15,”tegas Bupati SBS.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













