TIMORNESIA.COM-Untuk menyelaraskan laporan progres pekerjaan proyek, seluruh pihak yang terlibat diminta memastikan adanya sinkronisasi data antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Lorens Haba, dalam pertemuan pemaparan progres pekerjaan dan belanja modal di Dinas PUPR Kabupaten Malaka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes H. Siregar, dan berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lorens Haba menegaskan bahwa laporan progres pekerjaan yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan serta menunjukkan kesesuaian antara PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
“Progres pekerjaan yang disampaikan oleh PPK harus cocok dengan penyedia jasa dan konsultan pengawas. Harus benar-benar sinkron. Saya mau semuanya dicocokkan,” tegas Lorens Haba.
Menurutnya, ketidaksesuaian data progres berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama karena seluruh laporan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan adendum kontrak proyek.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













