Pemkab Malaka menegaskan bahwa sebelum operasional pemerintahan kembali ke gedung baru, semua aset dan laporan keuangan harus diperiksa secara menyeluruh oleh BPK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Saat dikonfirmasi apakah gedung baru tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah, Sekda Malaka memastikan bahwa statusnya telah resmi tercatat.
“Terkait dengan aset daerah, Kantor Bupati Malaka sudah tercatat sebagai aset daerah. Terima kasih,”ungkapnya.
Sejumlah instansi pemerintah yang berkantor di lokasi baru diwajibkan untuk segera melakukan pemindahan ke gedung lama agar seluruh proses administrasi tetap berjalan lancar.
Instansi tersebut meliputi:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malaka, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malaka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka
Pemindahan ini diharapkan dapat berlangsung dengan cepat dan efektif agar seluruh kegiatan administratif tidak mengalami gangguan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













