Menurut John, penyelesaian administrasi tersebut menjadi bagian dari proses pengalihan kepemilikan mesin penghasil oksigen kepada RSUPP Betun.
John menjelaskan, kerja sama pengadaan dan pemanfaatan mesin penghasil oksigen tersebut telah dimulai sejak 2018, ketika perusahaan masih menggunakan nama PT Universal Eco Pasific.
Pada 2021, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Multi Gas Medika. Kerja sama pemanfaatan peralatan itu kemudian berlangsung selama tujuh tahun hingga berakhir pada Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berakhirnya kerja sama ditandai dengan penyerahan mesin dan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.
Dengan status kepemilikan yang telah beralih kepada RSUPP Betun, rumah sakit tidak lagi membayar biaya sewa bulanan kepada perusahaan untuk penggunaan mesin tersebut.
“Kalau sudah menjadi aset RSUPP Betun, kami tidak perlu lagi membayar setiap bulan kepada PT Multi Gas Medika untuk biaya sewa mesinnya,” ujar John.
Meski demikian, ia menjelaskan, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan kerusakan mesin kini tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan seperti ketika masih dalam masa kerja sama.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













