Hal ini berkaitan dengan posisi dirinya yang sebagai PLH Sekda memiliki fungsi koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sementara pada saat yang sama tetap menjabat sebagai Kepala BKD.
Ia menilai perlu ada batasan fungsi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
“Ini sebenarnya dalam pengendalian internal harus ada batasan fungsi. Karena Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan di satu sisi sebagai Kepala BKD,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aloysius, pembagian fungsi yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, ia meminta insan pers turut mengawal pelaksanaan tugas selama masa transisi tersebut.
“Saya minta teman pers untuk mengawal karena dua penugasan ini sama-sama berat. Tolong kawal dan dukung agar tidak ada tumpang tindih kepentingan,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













