“Untuk personil kami punya 46 auditor yang sudah siap. Dan juga untuk anggaran juga tidak ada masalah karena sudah disiapkan untuk program pengawasan tahun 2025 yang sementara dirancang dan sebentar lagi sudah ready,”ungkapnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2025 audit dari Inspektorat akan mencakup semua Organisasi Perangkat Daerah maupun Desa-desa.
“Ada 50 OPD dan 119 Desa yang akan kami lakukan audit. Dari 50 OPD sudah termasuk didalamnya 12 Kecamatan yang akan diaudit pada tahun 2025. Hanya 119 Desa karena 8 Desa lainnya sudah dilakukan audit,”jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Remi mengatakan, ada dua hal yang disampaikan Bupati Malaka SBS bahwa kerja harus sesuai aturan dan hasilnya harus berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketika ditanya terkait hasil audit yang akan disampaikan kepada publik, Remi mengatakan itu kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, Inspektorat tidak memiliki kewenangan terkait itu.
“Inspektorat hanya melakukan audit. Hasilnya kita serahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Kalau urusan publikasi kita tidak punya kewenangan,”ujarnya. ***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













