Pada aspek legislasi, SBS menegaskan bahwa tugas utama DPRD adalah melahirkan peraturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan pembangunan daerah.
Sementara pada fungsi anggaran, ia mengingatkan agar perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada belanja daerah.
“APBD terdiri atas pendapatan dan belanja. Energi yang lebih besar seharusnya diarahkan untuk memikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, bukan semata-mata memperdebatkan belanja,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan agar rapat-rapat komisi tidak terjebak pada perdebatan teknis mengenai belanja yang pada prinsipnya telah disusun berdasarkan pagu indikatif dan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD.
SBS mendorong budaya musyawarah mufakat tetap menjadi roh demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan.
Pada fungsi pengawasan, SBS menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pengawasan dan pemeriksaan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tetap berada di jalur yang benar sekaligus mencari solusi atas persoalan yang muncul. Sementara pemeriksaan dilakukan setelah seluruh proses selesai.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













